LightBlog

Facebook Fanpage

Adbox

3 Sifat Kejahatan Korupsi

          Kata "Korupsi" mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita dan masyarakat dunia pada umumnya. Inilah satu kejahatan yang akhir-akhir ini sangat menyita perhatian masyarakat dari masyarakat kalangan bawah sampai para elit politik
        
          Di Indonesia sendiri korupsi ini merupakan ancaman terbesar dan terdasyat dan merupakan satu penyakit yang sangat mematikan bagi kelangsungan hidup bangsa. Hal ini diperparah dengan tidak adanya komitmen dari para pemberantas korupsi untuk menuntaskan masalah ini dan bahkan para pemberantas korupsi ini sendiri berada pada lingkaran setan tersebut. Salah satu contoh terbesar adalah seperti kasus mafia pajak "si gayus", di dalam kasus ini terlihat bahwa hampir semua penegak hukum di Negeri ini berada dan bermain-main dengan kejahatan ini. Dari Dirjen Pajak, Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara dan pastinya masih banyak Mr "X" yang belum tersentuh dan orang-orang ini pastinya otak dari kejahatan ini.

          Melihat kondisi tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa korupsi ini merupakan suatu kejahatan yang terorganisir, terencana dan terselubung untuk itu para penegak hukum yang masih memegang prinsip "Kebersihan Adalah Sebagian Dari Iman" agar benar-benar dapat menyelesaikan permasalah yang menyangkut dengan korupsi ini dengan sebaik-baiknya dan berikan ganjaran hukuman yang sangat berat (bila perlu hukuman mati) bagi para perampok uang rakyat ini.

1.   Kejahatan yang Terorganisir
          Dalam setiap kasus korupsi yang terjadi di Negara ini dilakukan oleh beberapa orang/kelompok dan terorganisir dengan baik. Di dalam kelompok kejahatan ini terdapat seorang ketua organisasi yang bertugas untuk mengatur setiap gerakan anggotanya agar kejahatan ini tidak dikatahui pemerintah. Pergerakan kelompok ini dapat dikatakan sangat sistematis dan memiliki mata rantai yang kokoh sehingga apabila kasus ini tercium, maka mata rantai ini pun saling melepaskan diri untuk saling melindungi.
Kelompok ini juga mampu untuk merekrut anggota yang sangat berkomoten dengan kejahatan mereka seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara, dll agar dapat memuluskan jalan mereka di persidangan mereka nantinya.


2.   Kejahatan yang Terencana
          Secara umum kejahatan dapat diklasifikasikan menjadi dua kejahatan yaitu kejahatan tidak terencana dan kejahatan yang terencana, untuk kejahatan korupsi ini sudah pasti merupakan suatu kejahatan yang terencana.


3.   Kejahatan yang Terselubung
          Kejahatan yang terselubung dalam arti bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan ini bukanlah hanya dari satu instansi saja, akan tetapi mencakup beberapa instansi dan bergerak secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Dapat di ibaratkan jika seorang yang melakukan korupsi dan akan tertangkap, maka orang yang akan dia jadikan teman adalah kepolisian/KPK dan apabila itu berhasil, maka selanjutnya dia akan merangkul Jaksa/Hakim dan selanjutnya sehingga kejahatan ini tidak akan pernah berhenti.


Itulah tiga kriteria kejahatan korupsi, mohon maaf jika kata-kata ini kurang baik untuk kalangan ahli Hukum karena penulis hanya dapat menyampaikan apa yang penulis anggap bisa memberikan informasi kepada masyarakat. Kritik sangat penulis harapkan.
Share on Google Plus

About Laxith Ivania

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar